PASURUAN - UPT Pelayanan Pajak Daerah Wilayah 1 Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan dan Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah melaksanakan koordinasi terkait pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT atas jasa perhotelan dan sewa villa di wilayah Prigen, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan koordinasi tersebut dilaksanakan di Kantor PTPN I Regional V yang beralamat di Jl. Rajawali No. 44 Surabaya, pada hari Kamis, 07 Agustus 2026.
Kepala UPT 1 Bapenda dan Plt Kabid PEPD Kabupaten Pasuruan menyampaikan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk mendata dan menyamakan persepsi terkait objek PBJT berupa sewa villa yang dikelola oleh PTPN I Regional V di kawasan wisata Prigen. "Prigen merupakan salah satu destinasi wisata utama di Kabupaten Pasuruan. Melalui koordinasi ini kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha jasa villa telah terdata dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan UU HKPD," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut dibahas terkait jenis layanan villa, tarif sewa, kapasitas, serta mekanisme pelaporan dan pembayaran PBJT ke Kas Daerah. Pihak PTPN I Regional V menyambut baik koordinasi ini dan berkomitmen untuk mendukung tertib administrasi perpajakan daerah. Diharapkan dengan adanya koordinasi ini, penerimaan PAD dari sektor PBJT di Kabupaten Pasuruan dapat meningkat, sekaligus menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak. Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pejabat Kepala UPT Wilayah I dan Plt.Kabid Pengendalian dan evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Pasuruan dan manajemen PTPN I Regional V.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini