Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pencatatan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bersama seluruh Operator Kecamatan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi, meningkatkan ketepatan pencatatan penerimaan, serta memastikan kualitas data PBB-P2 di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan. (Jumat 31 Juli 2026)
Rapat koordinasi ini menjadi forum evaluasi sekaligus penyamaan persepsi terkait mekanisme pencatatan penerimaan PBB-P2, proses rekonsiliasi data, serta penyelesaian berbagai kendala yang dihadapi operator kecamatan dalam pelaksanaan administrasi penerimaan pajak.
Dalam kesempatan tersebut, Bapenda Kabupaten Pasuruan menegaskan pentingnya pencatatan penerimaan yang dilakukan secara tepat waktu, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Data penerimaan yang valid menjadi dasar dalam penyusunan laporan keuangan daerah, pengambilan kebijakan, serta evaluasi capaian pendapatan asli daerah (PAD).
Selain membahas teknis pencatatan, rapat juga menjadi sarana diskusi interaktif antara Bapenda dengan operator kecamatan untuk menyampaikan berbagai permasalahan di lapangan, sekaligus merumuskan solusi yang efektif guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan seluruh operator kecamatan dapat semakin memahami prosedur pencatatan penerimaan PBB-P2 sehingga proses administrasi berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Bapenda Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh kecamatan dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan PBB-P2 sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan target penerimaan PBB-P2 dapat tercapai secara optimal serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Pasuruan.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini